Kamis, 24 Desember 2015

duplik




LAW FIRM
Ishak Zulkarnain and Partners
Advocates/Legal Consultan/Litigation Lawyer
Jl. Andi Tonro IV Perumahan Puri Andi Tonro
No. 11 telp. (0411) 853403
Makassar, Sulawesi Selatan                                                                               
INDONESIA

Makassar, 10 Desember 2015
Hal               : DUPLIK dalam perkaran perdata No.291/Pdt.G/2015/PN.Mks

Kepada Yth.
Ketua/Majelis Hakim
Perkara No.291/Pdt.G/2015/PN.Mks
Pengadilan Negeri Makassar
Di-
    Makassar

  Dengan hormat,
untuk dan atas nama serta kepentingan hukum TERGUGAT dalam perkara ini maka perkenankanlah : ISHAK ZULKARNAIN,SH.MH, selaku kuasa hukum untuk mengajukan Duplik atas Replik PENGGUGAT tertanggal 26 November 2015 secara sistematis dan terperinci sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
1.    Bahwa tergugat bertetap pada dalil-dalil eksepsi dan jawaban semula dan menolak seluruh dalil-dalil gugatan penggugat termasuk dalil repliknya terkecuali terhadap hal-hal yang sifat diakui secara tegas dan nyata.
2.    Bahwa menurut tergugat, gugatan perkara aquo  tidak mempunyai hubungan hukum sama sekali dengan penggugat karena kesepakatan perjanjian sewa menyewah rumah yang kemudian dituangkan dalam akta perjanjian adalah merupakan kesepakatan tergugat dengan saudara Jefri Wiseng yang belakangan diketahui ternyata adalah mertua penggugat, bahwa adapun akta yang kemudian terbit yang seolah-olah hasil kesepakatan antara penggugat dan tergugat sebenarnya ditanda tangani oleh penggugat dihadapan notaris tanpa dihadiri pihak penggugat dan saat itu akta yang ditangani tergugat masih dalam keadaan kosong, sehingga beralasan hukum apabila gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara :
1.    Bahwa tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil jawaban dalam pokok perkara terkecuali terhadap hal-hal yang diakuinya secara tegas dan nyata.
2.    Bahwa hal-hal yang diuraikan dalam ekspesi mohon dianggab terulang kembali dalam pokok perkara ini.
3.    Bahwa gugatan penggugat tidaklah dapat dikatakan sebagai gugatan wanprestasi oleh karena sama sekali tergugat tidak mengenal siapa sesungguhnya penggugat dalam perkara ini, dan antara tergugat dengan penggugat tidak pernah terjadi kesepekatan sewa menyewah rumah seperti tersebut dalam akta perjanjian sewa menyewah rumah  N0.62 tanggal 18 Februari 2013 dan pembuatan akta tersebut adalah cacat hukum karena tidak dihadiri oleh kedua belah pihak dihadapan notaris yang bersangkutan, kelak bila tiba saatnya akan dibuktikan oleh tergugat di persidangan.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas tergugat memohon kehadapan Ketua/Majelis Hakim yang mulia kiranya berkenan menjatuhkan putusan dengan menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Hormat Tergugat
Kuasa Hukum



ISHAK ZULKARNAIN., SH,.MH.


2 komentar:

  1. Best Baccarat Rules - Worrione
    Best Baccarat Rules. This is a common variation of baccarat on 카지노 the Internet. A 바카라 dealer is dealt a hand of 메리트카지노 a card

    BalasHapus
  2. Lucky Club | Lucky Club
    Lucky Club - is a new club in the Lucky luckyclub club group. to find out the best and latest promotions. If you are an online player, How do you get into the Club?Does Lucky Club have cashier?

    BalasHapus